BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

 Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai hasil dari reformasi di bidang Hukum Pemerintahan Jokowi dan Yusuf Kalla, maka daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Konsekuensi dari pelaksanaan undang-undang tersebut adalah bahwa pemerintah daerah harus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan sinkronisasi antara RPJMN, RPJMD Propinsi, RPJMD dan Rencana Strategis SKPD.
 Rencana Strategis yang disusun oleh Bappeda untuk periode tahun 2016-2021 merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat tersebut diatas, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan, baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah penting dengan mempertimbangkan kekuatan (strenghts), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya lainnya.
 
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berpedoman kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013, maka setiap OPD di daerah wajib membuat dokumen Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan pembangunan sesuai sesuai dengan tugas dan fungsinya, secara spesifik dan terukur serta dilengkapi dengan sasaran yang hendak dicapai.
 
Berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Bappeda adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah berbentuk Badan yang merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam hal kewenangan bidang perencanaan pembangunan daerah. Kepala Badan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi, sinergitas dan keberlanjutan rencana strategis Bappeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016-2021 perlu disusun Rencana Strategis (Renstra OPD) sebagai acuan Bappeda dalam rangka mewujudkan sinkronisasi, sinergitas dan keberlanjutan rencana strategis Bappeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016-2021.
 
Diharapkan dengan tersusunnya Renstra Bappeda ini dapat terfasilitasi dan tersusunnya panduan penyusunan rencana Kerja Bappeda Tahun 2016-2021.


1.2. Landasan Hukum

Peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi penyusunan RPJMD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut : ....

Baca Lebih Lanjut disini :  Renstra BPHN sebagai Badan yang mengatur JDIH Nasional