Malteng - (08/08/2019) Penganugerahan predikat Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya penguatan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, dan wujud negara hukum dilihat dari tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Kelurahan Sadar Hukum adalah predikat yang diberikan kepada Kelurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum yang meliputi 4 (empat) Dimensi yaitu : dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Pada Kota Adm. Maluku Tengah dari 65 kelurahan, masih 21 kelurahan yang belum mendapatkan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Di tahun 2019 diusulkan 10 Kelurahan yang akan ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, dan pada hari ini 5 Lurah akan melakukan presentasi penilaiannya, yaitu: Kelurahan Tegal Parang, Kelurahan Pondok Labu, Kelurahan Manggarai, Kelurahan Ragunan, Kelurahan Pasar Manggis.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Drs. Mahludin, MM Asisten Pemerintah Kota Adm. Maluku Tengah, dan tim penilai terdiri dari: Ibu Erinawita dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kab. Malteng, Ibu Radiah dan Bapak Riswanto dari Biro Hukum Setda Kab. Malteng.